KPP Pratama Tuban Gelar Diskusi Perpajakan Bersama Media

halopantura.com Tuban – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban menggelar diskusi perpajakan bersama para jurnalis yang bertugas di Bumi Wali Tuban, dilaksanakan di kantornya di jalan Pahlawan Tuban, Selasa malam, (22/7/2019).

Acara yang dikemas dengan santai itu juga dalam rangka menjalin silaturahmi bersama media yang tergabung dalam Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban.

“Diskusi ini juga sebagai ajang silaturahmi bersama wartawan Tuban, dan acara seperti ini bisa diagendakan rutin,” kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio.

Menurutnya, keberadaan teman-teman jurnalis ini sangat penting untuk membantu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pajak. Sebab, sejauh ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih kurang.

“Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karenanya, kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” ungkap Eko panggilan akrab Kepala KPP Pratama Tuban.

Ia menambahkan, jika masyarakat teredukasi dan paham akan pajak, maka potensi penerimaan negara akan bertambah. Selanjutnya, semua pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat pula.

“Pajak yang dibayarkan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk pembangunan bangsa Indonesia,” ungkap Eko di hadapan awak media.

Disela-sela acara juga di putarkan video tentang Reformasi Perpajakan dari masa ke masa yang mengalami perkembangan secara signifikan. Seperti pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, peningkatan basis pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dimulai dengan diskusi tanya jawab seputar perpajakan dan manfaat pajak bagi masyarakat. Salah satunya, pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara.

“Semua digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Kepala KPP Pratama Tuban.

Tak hanya itu, dalam acara juga disampaikan sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment. Artinya, wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.

Serta dijelaskan asas pemungutan pajak di Indonesia ini sudah berlandaskan keadilan, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Dimana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. (rohman)

Tinggalkan Balasan