KPU Akan Masukan Nama OSO ke DCT DPD

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Namun Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan OSO sesuai dengan hasil keputusan.

“Kan disitu kan perintahnya suruh masukan. KPU jalankan, masukan tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan MK,” kata Arief di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Arief pun belum mau membeberkan apa persyaratan yang harus dilakukan OSO. Pihaknya kata dia sedang merumuskan dasar hukum tersebut.

“Nah apa, bagaimana, apa itu sedang dirumuskan. Supaya ada dasar hukumnya,” kata Arief.

Nantinya, kata Arief, keputusan tersebut akan dimasukan kedalam Surat Keputusan KPU. Tetapi dia belum bisa membeberkan syarat tersebut.

“Nah nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, subtansinya seperti ini nah rumusan teknisnya kan tinggal dirumuskan. Dicari pasalnya pasal berapa. Dasar hukumnya apa. sedang kita catat yaa itu butuh waktulah. Satu dua hari ini dirumuskan,” papar Arief.

Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO. (Lisza Egeham)

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan