KPU Tuban Catat 2 Petugas KPPS Meninggal, 13 Sakit

halopantura.com Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mencatat ada 2 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia usai melakukan penghitungan surat suara Pemilu serentak 2019.

Sementara itu petugas yang sakit ada 13 orang, terdiri 2 staf sekretariat KPU Tuban, dan sisanya merupakan petugas KPPS. Mereka yang sakit masih ada yang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Sampai saat ini, petugas kami yang meninggal ada 2 orang, dan 13 sakit,” kata Komisioner KPU Tuban, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus, Jumat, (26/4/2019)

Dua petugas yang meninggal dunia adalah Edi Supandi (48), anggota KPPS yang bertugas di TPS 024 di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia meninggal dirumah sakit lantaran kelelahan setelah melakukan penghitungan suara, Minggu malam, (21/4/2019).

Kemudian Winoto, Ketua KPPS yang bertugas di TPS 13 Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko Tuban. Ia pun meninggal dunia dalam perawatan medis di puskesmas setempat, pada Rabu, (24/4/2019).

“Dua petugas kami yang meninggal dunia telah kita laporkan ke KPU RI,” terang Yayuk panggilan akrab Komisioner KPU Tuban itu.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar keluarga yang ditinggal mendapatkan santunan. Berapa besar santunan yang akan diberikan merupakan kebijakan dari KPU RI.

“Kita sangat berduka atas kejadian itu,” ungkap Yayuk panggilan akrab Komisioner KPU Tuban itu.

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan, 13 petugas yang sakit karena beberapa faktor. Diantaranya mengalami sakit tipes, tensi darah rendah, dan kecelakaan.

“Petugas kami yang sakit masih ada yang di rawat di rumah sakit umum daerah Tuban,” terangnya.

Sebatas diketahui, rekapitulasi tingkat PPK hari ini masih berjalan dengan target selesai 4 Mei 2019. Namun begitu, beberapa kecamatan juga telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu 2019 yang telah dikirim ke KPU Tuban.

Sesuai jadwal proses rekapitulasi tingkat PPK ditargetkan selesai dalam 10 hari usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sehingga, target awal Mei mendatang bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan