KPU Tuban: Tiga Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2019
halopantura.com Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) kepada peserta Pemilu 2019, dilaksanakan di kantor KPU di jalan Pramuka Tuban, Sabtu malam, (1/6/2019).
Dari laporan itu, ada tiga partai politik (Parpol) tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan PKPI.
“Hari ini kita sampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu, ada tiga Parpol yang tidak melaporkan, yakni PKPI, PSI, dan Garuda,” kata Fatkhul Iksan, Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban.
Menurutnya, laporan dana kampanye ini wajib bagi semua Parpol. Jika tidak melaporkan, maka keterpilihannya di Pemilu 2019 bisa dibatalkan.
“Yang jelas semua Parpol harus melaporkan. Jika tidak melaporkan, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya menjadi anggota dewan,” ungkap Fatkhul Iksan.
Menurutnya, hasil audit ini merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu baik itu laporan awal dana kampanye (LADK). Kemudian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Tiga laporan ini dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP), dan hari ini kita menyerahkan hasilnya kepada peserta pemilu,” terang Komisioner KPU asal Kecamatan Soko itu.
Sementara itu, M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, menyampaikan agenda hari ini terkait penyampaian hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu.
“Hasil pengawasan kami, teman-teman Parpol Tuban telah patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye sejak awal sampai di gunakan, hanya tiga parpol yang tidak melaporkan,” pungkasnya. (rohman)