KPUD Tuban, Satu Parpol Tak Serahkan Berkaskan Persyaratan Pemilu 2019
halopantura.com Tuban – Sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah menyerahkan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 mendatang kepada KPUD Tuban. Dari jumlah itu, Partai Idaman Tuban tidak menyerahkan berkas dukungan hingga batas waktu verifikasi selesai.
“Partai Idaman Tuban tidak menyerahkan daftar nama anggota dan sipol jumlah nol,” kata Kasmuri, Ketua KPUD Tuban, Rabu, (18/10/2017).
Enam belas Parpol tersebut telah menyerahkan jumlah dukungan berupa kartu tanda anggota (KTA) beserta lampiran fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jumlah dukungan dari enam belas parpol itu telah sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diantaranya Partai Perindo dihari pertama telah menyerahkan 1.225 dukungan, Nasdem 1.326 dukungan, PDI Perjungan 1.134 dukungan, Hanura 1.147 dukungan, dan Partai Solidaritas Indonesia 1.074 dukungan. Selanjutnya, Partai Berkarya 1.269 dukungan, Gerindra 1.268 dukungan, PKS 1.243 dukungan, Golkar 1450 dukungan, PAN 1.099 dukungan, dan Demokrat 1.214 dukungan.
Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia 1.059 dukungan, PPP 1.511 dukungan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.000, PKB 1.109 dukungan, dan PBB 1.003 dukungan.
“Yang menyerahkan dokumen hanya 16 Parpol dengan status lengkap dan sesuai dengan jumlah Sipol. Satu Parpol status tidak lengkap, yakni partai Idaman Tuban,” beber Kasmuri kepada wartawan ini.
Menurutnya, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dengan waktu 30 hari kedepan sejak berakhirnya tahapan pendaftaran Parpol. “Maka akan dilakukan penelitian administrasi guna mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen Parpol,” jelas Kasmuri, salah satu warga Kecamatan Palang.
Sementara itu, M. Arifin, salah satu Komisioner Panwaskab Tuban, mengaku, selama proses penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2019 mendatang belum ditemukan pelanggaran. Namun yang perlu diantisipasi ketika tahapan verifikasi administrasi, yakni dukungan ganda dan harus memakai e-KTP.
“Sejauh ini belum ada temua atau pelanggaran, dan proses penyerahan berkas peryaratan Pemilu yang dilakukan Parpol berjalan sesuai tahapan,” tegas M. Arifin. (mus/roh)