Kuasa Hukum Bambang Beberkan Kesalahan Inisiator Pemilihan Pengurus Kelenteng

halopantura.com Tuban – Bambang Djoko Santoso, merasa geram dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Ia menilai proses pemilihan pengurus itu melanggar aturan dan inkonstitusional.

Sembilan orang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Meraka adalah umat kelenteng yang tercatat menjadi inisiator dan fasilitator dalam pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022.

“Tindakan inisiator dan fasilitator menyelenggarakan musyawarah umat anggota itu, inkonstitusional,” kata Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang selalu penggugat ketika berada di PN Tuban, Senin, (6/7/2020).

Selian itu, Heri Tri Widodo membeberkan, sebelum pemilihan telah ada rapat pleno tanggal 9 September 2019. Dalam rapat disepakati oleh pengurus dan penilik domisioner untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus sesuai AD/ART TITD Kwan Sing Bio Tuban.

“Keesokan harinya, tanggal 10 September. Meraka melakukan gerakan untuk membentuk inisiator dan fasilitator, kemudian menyelenggarakan pemilihan yang tidak berdasar AD/ART,” jelasnya.

Heri Tri Widodo kembali membeberkan sejumlah poin yang dilanggar oleh inisiator dan fasilitas. Yakni pemilihan pengurus secara aklamasi tidak pernah ada, dan selama ini pemilihan pengurus harus dilakukan dengan cara coblosan.

“Fasilitator dan Inisiatif tidak pernah dikenal didalam AD/ART TITD,” tambah Heri panggilan akrabnya.

Selian itu, ia menerangkan yang berhak menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik baru adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh pengurus dan penilik kelenteng.

“Panitia pemilihan pengurus sejauh ini tidak pernah ada, sehingga fasilitator dan inisiator ini bisa dikatakan ilegal,” ungkap Heri bersama Bambang Djoko Santoso.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan pelaksanaan musyawarah umat atau anggota didalam AD/ART hanya untuk kepentingan satu saja, yakni untuk merubah AD/ART. Dengan begitu, musyawarah umat tidak bisa digunakan untuk pemilihan pengurus atau penilik baru.

“Yang berhak menyelenggarakan pemilihan pengurus baru adalah panitia pemilihan yang dibentuk pengurus dan penilik,” ungkapnya.

Sebatas diketahui, pada 13 Oktober 2019, ratusan umat datang ke kelenteng untuk melakukan pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022. Mereka hadir ke kelenteng atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban.

Dalam pemilihan itu disepakati Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng.

Mereka berdua terpilih secara aklamasi dan dilakukan pelantikan saat itu pula. Serta pihak inisiator dan fasilitator mengaku pemilihan pengurus baru telah sesuai pasal 10 dalam AD/ART Kelenteng.

Namun disisi lain, pemilihan itu diprotes beberapa umat karena di nilai cacat hukum dan melanggar aturan. Salah satunya di sampaikan Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan