Kuasa Hukum Minta Putusan Bebas, Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Terhadap Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban
halopantura.com Tuban – Mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. Ia divonis hukuman pidana selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (13/2/2020).
Alasannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kasus pemalsuan dokumen atau surat Kelenteng Tuban pada tahun 2018 silam.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban usai Persidangan.
Sidang putusan yang menyeret Eks Wakil Ketua Kelenteng Tuban itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib. Dengan didampingi dua hakim anggota yakni Donovan Akbar Khusuma, dan Kiki Yuristian.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Sebelumnya, terdakwa di tuntut hukuman pidana 7 bulan penjara atas perbuatannya, dan divonis 6 bulan.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara terhadap terdakwa,” jelas Donovan Akbar Kusuma.
Terkait vonis tersebut, Sofyan Jimmy Yosadi kuasa hukum dari terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Serta menilai putusan tersebut tidak adil buat terdakwa karena tidak ada yang dirugikan dalam kasus tersebut. Namun, ia tetap menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim.
“Kita masih pikir-pikir terkait keputusan majelis hakim tersebut. Karena kami berharap putusan bebas terhadap terdakwa karena dalam kasus tersebut tidak ada yang dirugikan,” terang Sofyan Jimmy Yosadi.
Pemberitaan sebelumnya, kasus yang melibatkan Liu Pramono itu bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.
Surat yang dipalsukan tersebut terkait membuat dokumen untuk menghadiri Kongres Pemuda Agama Konghucu Indonesia di Jakarta pada tanggal 9 – 11 Seperti 2018.
Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka, dan saat ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tuban. (rohman)