Kuasa Hukum: Pemdes Izinkan Aktivitas PT KML Tuban Pakai Jalan Desa

halopantura.com Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat mendukung dan memberikan izin kepada PT Kelola Mina Laut (KML) Tuban, untuk beraktivitas menggunakan jalan Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kesepakatan tersebut tertuang berdasarkan hasil musyawarah desa dengan melibatkan perusahaan yang digelar tanggal 15 Oktober 2021.

“Hasil musyawarah desa, yang mana seluruh aktivitas PT KML dan juga terkait truk trailer, kontainer  dan lainnya yang melintas di jalan desa diberikan izin oleh pemerintahan desa,” ungkap Heri Subagyo dan Sutanto Wijaya Kuasa Hukum dari PT KML Tuban, Senin, (1/11/2021).

Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum ketika ada beberapa orang yang protes karena tidak terima ada truk trailer yang merupakan aktivitas dari PT KML melintas di gang sempit jalan desa setempat.

Aktivitas truk tersebut mengakibatkan kerusakan pada pagar rumah warga. Tak terima dengan hal itu, hingga akhirnya segelintir warga menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Gugatan para penggugat hanya fiksi saja atau tidak berdasarkan hukum,” terang Heri panggilan akrab kuasa hukum tersebut.

Ia menjelaskan jalan desa yang digunakan sekitar 30 meter yang dilewati oleh rekanan perusahaan terkait jasa angkutan. Sisanya, jalan sekitar 30 meter miliki perusahaan dan jalan tersebut juga diperuntukkan untuk umum.

“Kita mendapatkan izin menggunakan jalan desa sejak 2015 sampai sekarang,” tambah Heri dengan menunjukkan dokumen terkait aktivitas PT KML Tuban mendapatkan restu dari Pemdes Sobontoro.

Selain itu, kuasa hukum juga membeberkan terkait gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban tidak sesuai alias kabur karena tidak berdasarkan hukum. Alasannya, gugatannya diajukan dengan PHM 1365 KUHPerdata Umum dicampurkan dengan KUHPerdata Khusus.

Ia mencontohkan gugatannya terkait kecelakaan truk menyerempet rumah atau pagar warga. Tetapi, materi tersebut dicampur dengan gugatan bau limbah, polusi, dan kebisingan.

“Terkait polusi suara, bau limbah, dan lainnya itu masuk Perdata Khusus yakni lingkungan hidup, sesuai KMA nomor : 36/KMA/SK/II/2013, bab II angka 2, bisa CLS atau class action,”  timpali Sutanto Wijaya didampingi Heri.

Heri menepis jika ada bau limbah yang mengganggu masyarakat karena setiap bulan aktivitas perusahaan selalu dikontrol oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban. Hasil uji laboratorium dikategorikan baku mutu masih standar alias tidak ada pencemaran limbah maupun polusi udara.

“Narasi kubu sebelah sangat tendensius jika menyebutkan ada bau limbah yang mengganggu masyarakat, karena kita dikontrol BLH setiap bulan,” beber Heri.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan tudingan warga jika perusahaan tidak mengantongi izin analis dampak lalu lintas (Andalalin). Tudingan tersebut tidak benar karena perusahaan telah mengantongi persetujuan izin Andalalin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Keputusan tersebut diterbitkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jatim No. SK.46/HJ.701/BPTD-XI/2021, tentang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas kegiatan industri pengeringan ikan, pembekuan dan biota perairan lainnya di ruas Bulu sampai berbatasan Kota Tuban di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Narasi yang dibangun kita tidak pernah mengantongi izin lalin (Andalalin, red), tapi kita (perusahaan) sudah mengantongi izin lalin,” tegasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan