Kuasai Area Tuban, Pasutri Muda Kompak Edarkan Sabu Selama Dua Tahun
halopantura.com Tuban – Pasangan suami istri (pasutri) muda ini begitu lincah dan kompak dalam menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Ronggolawe Tuban.
Sangking kompaknya, bisnis terlarang itu berjalan hampir dua tahun tanpa ada gangguan aparat penegak hukum. Namun, kini bisnis narkotika tersebut tinggal kenangan setelah berhasil dibongkar anggota Satresnarkoba Polres Tuban dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021.
“Pasutri ini diamankan dalam operasi tumpas narkoba semeru,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman ketika jumpa pers di halaman belakang mapolres setempat, Sabtu, (11/9/2021).
Pasutri muda itu berinisial SP (34), pria asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Kemudian, si wanita berinisial NF (26), salah satu warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
“Pasutri yang diamankan sebagai pengedar narkotika,” ungkap AKBP Darman kepada wartawan.
Kasus tersebut terbongkar setelah HY (25), seorang pemuda asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban, diamanatkan polisi. Ia diringkus karena membawa satu poket sabu seberat 0,14 gram di pinggir jalan raya Manunggal Utara, tepatnya di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, Selasa malam, (31/8/2021).
Setelah ditelusuri, pemuda tersebut mengaku habis membeli satu paket sabu kepada pasutri muda tersebut. Tak mau kehilangan jejak, anggota langsung memburu pengedar sabu dan diamankan ketika berada di salah satu kamar kost Tuban.
“Pasutri (pengedar, red) diamankan di kamar kost,” ungkap mantan Kapolres Sumenep itu.
Tak puas disitu, anggota bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah pasutri yang berada di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Tuban. Alhasil, ditemukan 27 poket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan total berat 6,08 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu alat hisap sabu terbuat dari botol Coca-Cola dan uang tunai Rp 350 ribu dari penjualan obat terlarang.
“Semua barang bukti telah diamankan,” terang AKBP Darman kepada wartawan ini.
Menurutnya, kurang lebih dua tahun pelaku mengedarkan narkotika. Sasaran penjualan sabu adalah orang-orang yang sudah bekerja di sejumlah wilayah.
“Sasarannya adalah orang yang sudah bekerja. Diedarkan sejak kurang lebih dua tahun,” jelas Kapolres Tuban.
Dihadapan anggota, pasutri muda itu mengaku menyesal dan nekat menjalankan bisnis terlarang itu karena terbelit kebutuhan ekonomi.
“Biasa lah, alasan klasiknya terkait kebutuhan ekonomi,” tegas Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menegaskan pasutri ini diamankan anggota dalam operasi tumpas narkoba Semeru yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 12 September 2021.
Dalam operasi itu, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan diamankan 6 pelaku laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian, total barang bukti narkotika yang diamankan senam 22,68 gram sabu.
“Dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku. Diantaranya, 6 pelaku sebagai pengedar dan dua pelaku sebagai pemakai sabu,” pungkasnya. (rohman)