Kuasai Nganjuk, Dua Pengedar Pil Dobel L Tumbang

halopantura.com Nganjuk – Dua pemuda diamankan anggota kepolisian lantaran mengedarkan pil koplo atau dobel L di wilayah hukum Nganjuk.

Kedua pelaku itu masing-masing bernama Priyono (33) warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan, dan Muhammad Saiful Huda (39) Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

“Keduanya satu jaringan dan ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya,” kata AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (223/3/2020).

Kasus itu terbongkar bermula saat petugas mengamankan seorang perempuan di SPBU Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perempuan yang mengaku bernama Erni tersebut kedapatan membawa 50 butir pil dobel L yang disimpan didalam dompet warna itham.

“Dalam pemeriksaan, Erni mengaku pil itu didapat dari Priyono warga Kediri,” kata Sudarman.

Polisi kemudian bergerak menangkap Priyono yang saat itu masih berada di sekitar lokasi penangkapan Erni. Tersangka Priyono kemudian digeledah dan ditemukan 600 butir pil koplo.

Buruh harian lepas tersebut tak mau masuk penjara sendiri. Dia pun ‘Ngoceh’ jika pil koplo itu ia dapat dari temannya bernama Saiful Huda. Polisi kemudian menciduk Saiful di rumah mertuanya di daerah Ngasem Kabupaten Kediri. Total barang bukti yang diamankan dari Saiful Huda sebanyak 1815 butir pil dobel L.

Jika ditotal semua barang bukto dari kedua tersangka Priyono dan Saiful Huda, sebanyak 2.415 butir pil dobel L. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pria asal Kediri tersebut, dejerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan