Kubu Jokowi Disarankan Tak Gunakan Kasus Ratna Sarumpet Untuk Serang Prabowo
Jakarta – Kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinilai menjadi blunder besar bagi kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Alasannya karena saat itu kubu Prabowo begitu reaktif menuding pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi) dalam kebohongan tersebut.
“Kasus Ratna itu memang blunder besarnya kubu Prabowo, memang sejak saat itu pun mereka namanya kesulitan melepas dari isu itu. Karena terlalu terburu-buru waktu itu melakukan konferensi pers,” kata Pengamat Politik KedaiKopi, Hendri B Satrio, Selasa (5/2/2019).
Menurutnya, kasus hoaks Ratna memberikan dampak yang cukup besar karena dapat mengganggu stabilitas keamanan. Bahkan, waktu itu kubu Prabowo memang arahnya menyudutkan pemerintahan Jokowi.
Namun, Hendri mengingatkan juga kubu Jokowi agar jangan terus-terusan menggunakan kasus hoaks Ratna untuk menyerang kubu Prabowo. Karena, khawatir justru publik berempati kepada Ratna.
“Sekarang kalau kita lihatnya kemudian kubu Jokowi menggunakan itu berlebihan, maka org bisa justru empati sama Ratna. Jokowi harus ingat dalam sejarahnya, PDIP pernah kalah di Pilpres gara-gara strategi dizolimi oleh lawan politiknya dan dia kalah waktu ke SBY,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amin Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Fikri Faqih)
sumber : https://www.merdeka.com/politik/kubu-jokowi-disarankan-tak-gunakan-kasus-ratna-untuk-serang-prabowo.html