Kuli Bangunan Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Nganjuk – Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan SA (31) mengedarkan pil koplo di Nganjuk membuat dirinya terhenti dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
SA mendekam di penjara usai diringkus oleh polisi Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti ratusan butir pil koplo siap edar serta sejumlah uang.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho dalam keterangannya membenarkan penangkapan SA oleh anak buahnya, belum lama ini.
Heru mengungkapkan anggotanya berhasil membekuk seorang pria, kuli bangunan yang nyambi edarkan obat keras berbahaya alias pil koplo di daerah setempat.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Anggota menangkap tersangka di rumahnya beserta barang buktinya,” ungkap Heru, Senin (22/5/2023).
SA terbukti menyimpan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 393 butir di dalam rumahnya. Pil haram siap edar itu sisa dari penjualan dia kepada seseorang yang lebih dulu diamankan sebagai saksi.
“Anggota kami juga menyita uang tunai sejumlah Rp750.000 yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo kepada pelanggannya,” kata dia.
Penangkapan SA tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli pada lingkungan. Warga resah dengan adanya peredaran narkoba yang nantinya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Lantas, anggota satresnarkoba Polres Nganjuk turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan. Nah, dari penyelidikan itu diketahui jika penjual pil terlarang adalah SA.
“Dari penyelidikan, terduga pengedar adalah seorang pria yang berprofesi kuli bangunan,” kata Heru.
Tak butuh lama Polisi dapat mengetahui keberadaan SA. Polisi langsung bergerak menggerebeknya. SA pun tak berkutik saat petugas polisi menggeledah rumah dan menemukan barang bukti.
“Tersangka tidak melawan saat ditangkap. Dia kami bawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya tersebut,” kata Heru.
Penyidik Satreskoba, dikatakan Heru, masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu jaringan tersangka di atasnya. Polisi juga masih sasaran peredaran narkoba itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara. (jok/fin/roh)