halopantura.com Jombang – Polsek Monowarno, Jombang menangkap pemakai sekaligus pengedar sabu sabu di wilayah hukumnya. Tersangka diketahui bernama Arip Pribadi (32), warga Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Kamis, (9/11/2017).
Ia menjelasakan penangkapan pelaku berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya. Selanjutnya, petugas sudah lama mengamati gerak-gerik kuli bangunan tersebut.
Karena berdasarkan informasi yang masuk, Arip kerap mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan kabar bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi obat haram itu.
Ia tertangkap basah saat hendak menjual narkoba jenis sabu. Selain mengedarkan, juga sebagai pemakai. Ia mengaku menghisap sabu untuk menambah kekuatan fisiknya.
“Pelaku ini menjual sabu untuk tetap terus mengkonsumsi sabu-sabu. Dalam kata lain, ia memutar uang hasil penjualan untuk membeli sabu lagi,” kata AKP Wilono.
Lebih lanjut, pelaku sudah sering menjual sabu-sabu kepada pelanggannya di wilayah Mojowarno dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya. Dikarenakan pelaku membeli dengan cara barang ditinggal disuatu tempat tanpa ketemu langsung dengan penjual atau dengan sistem ranjau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 klip plastik isi sabu seberat 0,016 gram, seperangkat alat isap, 5 klip plastik kosong, 1 buah HP, 2 skrop dari seditan plastik, 1 korek api, dan 12 sedotan plastik.
“Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)