Kuli Bangunan Nyambi Pengecer Togel Lewat Ponsel

halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo menangkap seorang pejudi online di wilayah hukumnya. Pelaku yakni SLK (44) warga Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap di teras rumahnya ketika sedang menunggu pelanggannya,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Bandarkedungmulyo, Minggu, (4/2/2018).

Sebelum ditangkap, pelaku telah diawasi gerak geriknya oleh petugas. Pasalnya, berdasarkan informasi, SLK merupakan seorang pengecer judi togel dengan melalui online.

Begitu valid, aparat berkorps cokelat itu menuju tempatnya yang ketika itu tersangka sedang berada di teras rumah. Polisi lalu memeriksanya dan didapati angka-angka tombokan di ponselnya.

“Titipan nomor togel para penombok dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada pelaku yang kemudian diteruskan ke Bandarnya. Pelaku ini berperan sebagai pengecer dengan mendapatkan keuntungan (komisi),” terangnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Hand Phone merk Polytron warna putih putih dan uang tunai Rp 78 ribu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 (1) ke 2e sub 303 bis (1) KUHP. tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” Lanjut Darmaji.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berharap peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan