Kurang dari Sebulan, Wanita Muda Pelaku Investasi Bodong Raup Rp 4 Miliar Melalui Instagram
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan praktik investasi bodong dengan meraup uang lebih dari Rp 4 miliar rupiah dalam kurun kurang satu bulan. Tersangka kedua kasus penipuan ini adalah IR (22), merupakan reseller investasi bodong asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Total sementara sudah ada dua tersangka merupakan reseller yang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Sebelumnya, polisi telah menahan perempuan berinisial FZ asal Tuban dalam kasus yang sama.
“Pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku penipuan Investasi bodong. Tersangka berinisial IR, perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu (30/1/2022).
Kasus investasi bodong yang melibatkan wanita muda IR itu berkedok trading saham. Dimana, tersangka memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot.
Slot jenis 1 dengan anggota menyetor uang tunai sebesar Rp 500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.
“Untuk slot sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000, dan IR menjelaskan uang tersebut di jamin aman dan akan di kelola oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.
Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun tersebut bisa di akses sebagai bukti perolehan profit yang sudah di kirim ke para member atau anggotanya
Dari medsos itu, salah satu korban ikut slot bernilai 1.000.000 dengan menanamkan modal melalui transfer lewat bank BCA sebesar Rp 75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Kemudian, korban menambah lagi uang transfer sebesar Rp 11 juta dan Rp 22 juta rupiah.
“Jadi total ada 108 slot yang di ikuti pelapor (korban), dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya (keuntungan),” jelasnya.
Menurutnya, setelah di klarifikasi kepada tersangka IR dia beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Dimana, saat itu Bilad sendiri telah diamankan Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dengan modus yang sama.
“Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000, karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa di tipu oleh IR, akhirnya dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus tersebut. “Total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan perempuan berinisial FZ asal Tuban sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham, Kami (20/1/2022).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022).
Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah. (rohman)