Kurang Tiga Bulan, Polres Tuban Amankan 3.393 Pil Dobel L

halopantura.com Tuban – Peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Tuban terbilang cukup tinggi. Pasalnya, kurang dari tiga bulan anggota Satresnarkoba Polres Tuban telah mengamankan barang bukti sebanyak 3.393 butir pil dobel L.

Dari jumlah barang bukti itu diamankan tujuh orang pelaku dari lima kasus yang berhasil diungkap Polres Tuban. Ketujuh pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku telah ditahan, dan barang bukti juga telah diamankan,” ungkap AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban, Sabtu, (14/34/2018).

Menurutnya, anggota sejak tanggal 17 Febuari sampai 5 April berhasil mengungkap lima kasus peredaran pil dobel L di wilayah hukum Tuban. Dalam kasus itu diamankan tujuh pelaku dengan total barang bukti pil dobel L sebanyak 3.393 butir.

“Semua obat itu dipasok oleh pelaku dari luar Tuban,” tegas Kapolres Tuban kepada wartawan ini dengan menunjukan pelaku.

Baca : https://www.halopantura.com/peredaran-pil-karnopen-tuban-dipasok-dari-kota-surabaya/

Pengungkapan kasus pertama pada tanggal 17 Febuari 2018, anggota berhasil mengamankan dua pelaku di pos kampling Desa Tegalbang, Kecamatan Palang Tuban. Kedua pelaku itu berinisial KR (21) dan MZA (30) yang merupakan warga kecematan setempat dengan barang bukti diamankan 968 pil dobel L.

Selang satu hari Polres kembali menangkap dua pengedar didalam rumah yang berada di Kecamatan Palang. Mereka berinisal M (28) dan AA (25) yang keduanya merupakan warga kecamatan setempat. Barang bukti sebanyak 2 ribu butir pil dobel L dan uang tunai 50 ribu.

Memasuki awal bulan Maret anggota sukses meringkus pengedar di jalan Gedongombo, Kecamatan Semanding dengan barang bukti 182 butir pil dobel L dan uang Rp 50 ribu. Ia berinisal M (21), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang Tuban.

“Pengungkapan kasus itu berkat informasi masyarakat dan pengembangan kasus,” terang Kapolres Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/sebulan-bisnis-dua-pengedar-sabu-diringkus-polres-tuban/

Selanjutnya diakhir bulan Maret tepatnya tanggal 27, anggota kembali meringkus satu pengedar di depan SPBU Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Ia berinisal D (20) warga kecamatan setempat dengan barang bukti 210 butir dan Rp 50 ribu.

Kasus ke lima diungkap anggota pada tanggal 5 April didepan OM Caffe di jalan Tuban-Babat, tepatnya di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang. Ia adalah G warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding.

Dari tangan pelaku itu diamankan 23 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 75 ribu.

“Ketujuh pelaku semua laki-laki, dan kasus itu masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan