Kurir Ekstasi Dijanjikan Bayaran Rp 15 Juta Diringkus Polisi
halopantura.com Surabaya – Seorang pria berinisial AB alias Tami ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, dia diduga sebagai kurir narkoba dan ekstasi di wilayah setempat yang dijanjikan bayaran sebesar Rp 15 juta oleh MA yang kini buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tami ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tami, ditemukan 48 klip plastik yang berisi pil ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.
Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi pil ekstasi warna biru logo transformer sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.
Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.
Wakasatresnarkoba Kompol Fadilla mengatakan Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara di ranjau.
“Pengakuannya, atas perintah MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” kata Fadilla, Rabu (20/9/2023).
Selain itu kepada petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.
Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan di bawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.
“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dijanjikan mendapatkan pembayaran Rp15.000.000,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadilla menegaskan bawa pria warga warga Jalan Kedung Cowek Surabaya itu sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)