Kurir Ganja 1 Kilogram Diringkus Polisi
Sidoarjo – Dani Lang Lang Sagian, salah satu warga Jalan Swadaya No. 39, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia diduga sebagai kurir narkoba dan diamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan ribuan pil koplo.
Penangkapan pemuda berumur 19 tahun merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengejar pemasok barang tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditahan,” ungkap Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Satuji, Sabtu, (26/10/2019).
Pelaku ditangkap polisi di Kawasan Sidoarjo saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Petugas yang sudah mengetahui tentang aktivitas pelaku langsung menggeledah tempat tinggalnya. Alhasil, ditemukan 1 kilogram ganja dan sembilan belas butir pil koplo yang dibungkus plastik.
Didepan petugas, Dani mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut. Ia baru mendapatkan imbalan setelah tiga kali proses pengiriman selesai.
“Sering diranjau ditempat itu, biasa ambil malam hari. Untuk ganja, baru terima pertama kali,” terang Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Satuji.
Menurut Satuji, ganja dan pil koplo yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo itu berasal dari Surabaya bernama Arif (DPO). Pengirimannya menggunakan sistim ranjau yang sudah biasa dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba lintas kota. Barang haram itu ditaruh di pot bunga SDN Pucang.
“Kasus penangkapan kurir narkoba ini masih dikembangkan guna mencari bandar besar,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 196 dan atau 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber : sindonews.com