Kurir Pil Ekstasi Diringkus Polisi Jember

halopantura.com Jember – Seorang kurir pil ekstasi diringkus anggota Polres Jember. Ia diamankan ketika hendak mengirim barang haram itu ke wilayah Bali.

Pelaku BS (26) pria asal Kota Malang Jatim. BS ditangkap polisi Satreskoba Polres Jember, Minggu (28/5/2023) dinihari sekitar pukul 03.00.

BS dibekuk saat berada di Jember menunggu kendaraan yang akan mengirimkan 179 butir ekstasi dengan tujuan ke pulau dewata Bali.

Kapolres Jember AKBP Moch Nur Hidayat membenarkan penangkapan itu. Kasus dalam penanganan Satresnarkoba Polres setempat.

BS yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, Jumat (2/5/2023).

Terungkapnya pengiriman narkotika jenis pil ekstasi itu setelah jajaran Satreskoba Polres Jember mendapat informasi dari Masyarakat, jika ada pengiriman pil ekstasi ke Bali yang sedang transit di Jember.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari proses penyelidikan tersebut mendapati BS sedang berdiri di tepi jalan nasional dan menunggu kendaraan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu kendaraan,” katanya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata benar pelaku yang diketahui asal Malang tersebut sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali.

Untuk kepentingan pengembangan, Sugeng menegaskan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan butir pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Porong.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial DUS, yang saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Porong, pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp49 juta, dan akan dikirim ke Bali,” kata Sugeng.

Dalam ungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi menyita barang bukti 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan