Kurir Sabu Asal Sumberrejo Dituntut 7 Tahun Penjara

halopantura.com Bojonegoro – Sidang kasus narkoba yang melibatkan DJ (44) warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (15/03/2018).

Sidang yang dipimpin hakim Francis Sinaga tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penjuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa DJ dihukum 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa DJ selanjutnya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Dr. Tri Astuti HandayaniSH, M.Hum yang langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU dan meminta keringanan dengan beberapa pertimbangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap baik selama persidangan dan terdakwa tidak mengetahui perbuatannya adalah melanggar pidana,” ucap pengacara yang juga Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro tersebut.

Setelah mendengarkan pembelaan majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada hari Senin mendatang.

Seperti yang diketahui, DJ adalah orang yang menjadi kurir sabu-sabu yang diperoleh dari SM (36), bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen yang telah diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh hakim.

DJ yang merupakan Warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberjo Bojonegoro ditangkap bersama SM dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan