Kurir Sabu Asal Sumberrejo Divonis 5 Tahun Penjara

halopantura.com Bojonegoro – Terdakwa berinisial DJ (44) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (19/03/2018).

Pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Fransis Sinaga, memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara. Serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara, dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca : https://www.halopantura.com/kurir-sabu-asal-sumberrejo-dituntut-7-tahun-penjara/

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dr. Tri Astuti Handayani, memilih untuk menerima putusan tersebut. Pihak Jaksa pun menerima putusan Majelis Hakim PN Bojonegoro.

Dr. Tri Astuti Handayani, mengatakan pihaknya langsung menerima keputusan yang dibacakan. Karena dinilai sudah sesuai dengan minimal dari hukuman.

“Ini sudah yang terbaik dan kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim, karena sudah sesuai dengan minimum hukuman dalam perkara narkotika,” ujarnya

Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Sebatas diketahui, DJ (44) ditangkap oleh pihak berwajib pada 10 Desember 2017 saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Halte Bus Balen – Sumberrejo, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen.

Polisi mendapati barang bukti 2 klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,93 gram yang dibawa oleh pria tamatan SMP tersebut. Pelaku saat itu mengaku sebagai kurir yang dibayar Rp50 ribu dalam setiap transaksi narkoba.

Ia mengambil barang haranm itu dari SM, seorang bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen.

SM sendiri sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara serta membayar denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan