Lagi Asyik Isap Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Rumah
halopantura.com Jombang – Tiga pemuda digerebek dan diamanan petugas Satuan reserse Narkoba Polres Jombang. Meraka diamankan saat menggelar pesta sabu di rumah Jalan Pakubowono, RT 03 RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Tiga pemuda tersebut, masing-masing Abdur Rohman (26), warga Jalan Pakubuwono RT 03 RW 02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Kemudian Mayong Bayu Ramadhon (20) warga Dusun Pagotan RT 09 RW 03 Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Sulton Hadi (27), Buruh serabutan asal asal Dusun Penjalinan RT 03 RW 05, Dusun Dukuh klopo, Kecamatan Peterongan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjelaskan, satu dari tiga tersangka adalah bandar sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Jombang. Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik menghirup kristal haram di dalam rumah.
“Tersangka Abdur Rohman adalah bandarnya. Barangnya diambil dari Mojokerto dengan sistem ranjau,” kata AKP Mukid, Jumat (1/11/2019).
Dari ketiga tersangka, poliisi mengamankan sabu seberat 5,41 gram, Seperangkat alat hisab sabu atau bong, 2 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 6 potong sedotan plastik sebagai scrop, 3 buah korek api sebagai kompor, dan 2 roll isolasi.
Selanjutnya, 1 buah gunting kecil, 1 buah timbangan elektrik kecil, 3 buah ponsel, 4 pack plastik klip kosong, 2 pack sedotan plastik serta uang tunai sebesar Rp 680.000.
Mukid menerangkan, tidak mudah menangkap para tersangka. Sekitar dua minggu, petugas melakukan pengintaian gerak-gerik para tersangka. Begitu mendapati buruannya tengah mengkonsumsi sabu, langsung dilakukan penggerebekan.
“Mereka adalah TO, dan sebelum ditangkap, kami melakukan pengintaian selama dua Mingguan,” kata Mukid.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fin/roh)