Lahan Perhutani Digunakan Arena Judi Domino, Pemain Divonis 104 Hari Penjara
halopantura.com Tuban – Kasti (45), salah satu warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, divonis hukuman pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban selama 3 bulan lebih 14 hari, karena terbukti melakukan kasus judi domino. Terdakwa bermain judi bersama teman lainnya di lahan Perhutani di Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Tuban, pada 6 Maret 2017 yang lalu.
“Terdakwa telah menjalani hukuman pidana di Lapas Tuban karena terbukti melakukan perjudian,” terang Radit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu, (14/6/2017).
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa lahan milik Perhutani itu digunakan untuk arena perjudian. Selanjutnya, anggota Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Akhirnya, sekitar pukul 15.30 Wib, anggota mengetahui terdakwa sedang asyik bermain judi bersama teman teman-temannya. Kemudiam dilakukan penggrebekan dilokasi kejadian, dan diamankan satu pemain serta pemain lainnya berhasil melarikan diri.
“Terdakwa diamankan saat asyik bermain judi dan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Radit.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa harus diglandang di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Serta diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp.82 ribu yang merupakan uang hasil taruhan.
“Akibat perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim memvonis hukuman pidana selama 3 bulan lebih 2 minggu. Sedangkan tuntutan kita saat di persidang selama 4 bulan penjara,” tegas Radit. (mus/roh)