Langgar Aturan di Tengah Pandemi Covid-19, Pemilik Happy Karaoke Diberi Surat Teguran
halopantura.com Tuban – Tempat hiburan malam bernama Happy Karaoke dibubarkan paksa oleh anggota Polsek Jenu, Polres Tuban, Senin malam, (1/6/2020). Sebab, pengelolaan karaoke melanggar aturan lantaran nekat beroperasi di tengah pemerintah setempat gencar-gencarnya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Akibat insident itu, pemilik hiburan malam Happy Karaoke diberikan sanksi berupa surat teguran. Hal itu dilakukan agar pengelolaan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami akan berikan surat teguran,” ungkap Moh. Maftuchin Reza Camat Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa, (2/6/2020).
Selian itu, pihak kecamatan mengaku bahwa pengusaha karaoke sebelumnya telah diberikan surat terkait perpanjangan penutupan sementara kegiatan hiburan malam. Surat itu dibuat pada tanggal 31 Maret 2020.
Salah satu poin isi surat, menerangkan karaoke bisa kembali beroperasi sampai dengan menunggu status bebas Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sudah kita beri surat (penutup sementara, red) sejak awal pandemi,” terang Moh. Maftuchin Reza sambil menunjukkan arsip surat perpanjangan penutupan sementara kegiatan karaoke yang berada di wilayah Jenu.
Penutupan sementara tersebut dilakukan Pemkab Tuban sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui surat edaran.
Pemberian sebelumnya, sebuah tempat hiburan malam bernama Happy Karaoke dibubarkan paksa oleh anggota Polsek Jenu, Polres Tuban, Senin malam, (1/6/2020). Pasalnya, pengelolaan karaoke nekat beroperasi di tengah Pandemi Covid-19.
Pelanggar tersebut terungkap lantaran muncul laporan dari masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah wabah virus corona.
Sejumlah tamu yang sedang asyik karaoke langsung diamankan di mapolsek setempat untuk dimintai keterangan dan pendataan identitas. Setelah itu, mereka diperbolehkan pulang. (rohman)