Langgar Aturan, Dinsos Tuban Beri “Kartu Merah” ke Agen E-Warong BPNT di Desa Tluwe

halopantura.com Tuban – Dinas Sosial (Dinsos) Tuban akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan “kartu merah” terhadap agen E-Warong di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pasalnya, agen tersebut telah melanggar aturan dengan menyalurkan beras bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan kualitas tidak layak konsumsi kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa setempat.

“Pemberhentian sebagai agen BPNT,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Tuban Eko Julianto, Sabtu, (13/11/2021).

E-Warong yang diputus kontrak sebagai penyalur program BPNT itu adalah Toko Suryana Sejahtera dengan nama agen Anang Suryana Amin. Dimana, pemilik agen yang diduga bermasalah itu merupakan anak dari Kades Tluwe.

“Agen E-Warong itu milik anaknya Kades, seharusnya itu tidak boleh. Karena bertentangan dengan aturan,” ungkap Arief Akbar Pendamping Keluarga Harapan (PKH) desa setempat.

Kades Tluwe Sidik Wiyanto ketika dikonfirmasi lewat ponsel membenarkan bahwa agen tersebut milik putranya. Ia pun mengaku beras sudah diganti dengan kualitas premium.

“Ya mas Anang putra kulo (saya). Beras sudah diganti,” ungkap istri Kades Tluwe ketika dihubungi lewat ponsel.

Terkait persoalan tersebut Satreskrim Polres Tuban telah menerjunkan anggota ke lokasi kejadian, Kamis (11/11/2021). Mereka turun bersamaan ketika ada sejumlah KPM yang mengembalikan beras tak layak konsumsi kepada agen.

Namun begitu, belum diketahui secara detail alasan anggota Satreskrim Polres Tuban turun ke lokasi kejadian. Sebab, Kapolres Tuban AKBP Darman, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, komoditas BPNT berupa beras tak layak konsumsi kembali diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan ini beredar di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kondisi itu terungkap setelah video yang menampilkan beras BPNT tak layak konsumsi di postingan oleh akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu, (10/11/2021). Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.

Sontak posting video berdurasi 24 detik itu menjadi viral dan dibanjiri komentar para nitizen. Dimana, warga net juga berharap persoalan beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi oleh pihak berwajib.

“Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait,” tulis salah akun Facebook Solikin Al Mulk.

Eko Julianto Kepala Dinas P3A Tuban membenarkan adanya beras tak layak konsumsi diterima masyarakat. Ia saat itu menjelaskan komoditas beras tidak layak konsumsi itu bukan berasal dari supplier beras. Namun, pemilik agen E-Warong membelanjakan sendiri komoditas BPNT.

Ia pun meminta beras tak layak konsumsi diganti sesuai Permensos 5 tahun 2021. “Mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan