Langgar Aturan, Petugas Segel Proyek Pembangunan Toko 5 Lantai di Jalan Basra Tuban

halopantura.com Tuban – Proses pembangunan toko elektronik lima lantai dihentikan paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, Rabu, (22/7/2020). Pasalnya, pemilik usaha belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.

Selian dihentikan, proyek yang berdiri ditepi jalan Basuki Rahmad (Basra) Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban itu juga disegel petugas dengan memberi garis pembatas. Serta segala aktivitas pekerja dihentikan sementara hingga pemilik mengantongi IMB.

Proyek itu dikerjakan PT. Damai Sejahtera Abadi beralamat di jalan Kertajaya nomor 149 Surabaya dengan penanggung jawab Poedji Harixon. Rencana bangunan itu akan digunakan untuk toko Elektronik UFO (Universal Elektronics Factory Outlet).

“Kita lakukan penertiban pembangunan karena belum memiliki IMB sehingga harus kita hentikan dan segel,” kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto.

Ia menjelaskan, pengerjaan pembangunan tanpa ijin tersebut melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pendirian bangunan atau IMB jonto Perda 16 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Alasannya, dikerjakan tanpa IMB, sehingga harus dihentikan dan di segel.

“Untuk mendirikan bangunan harus ada IMB. Sebelum IMB keluar tidak boleh ada kegiatan kontruksi,” jelasnya.

Heri panggilan akrabnya menjelaskan penertiban ini atas laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian dilakukan pengecekan oleh anggota, dan hasilnya proyek ini belum memiliki IMB.

“Di segel sampai IMB terbit. Setelah terbit segel dicabut. Ini kita segel agar tidak ada aktivitas,” ungkap Heri dilokasi kejadian.

Lebih lanjut, aktivitas pekerjaan dihentikan sementara sampai IMB dikeluarkan oleh pemerintah. Jika pemilik masih nekat mengerjakan proyek ini, maka persoalan akan ditindak lanjuti dengan proses hukum di Pengadilan.

“Kalau nekat ada aktivitas (sebelum IMB keluar, red) nanti kita lanjutkan di pengadilan,” ancam Heri.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna membenarkan jika penanggung jawab pembangunan toko itu belum memiliki IMB. Hanya izin Andal Lalin dan dokumen lingkungan yang sudah terbit.

“Sudah ada ijin andal lalin, dan lingkungan. Tapi untuk IMB belum masuk ke dinas,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan