Langgar Aturan, Pick Up Takbir Keliling di Bumi Wali Tuban Diamankan Petugas

halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan takbir keliling pada malam menyambut Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebagai pengantinnya takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid dan musala sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19

Meskipun begitu, petugas masih menemukan kendaraan pick up dengan muatan sound sistem yang digunakan untuk takbir keliling di jalan lingkar selatan atau ring road Tuban, Rabu malam, (12/5/2021). Kemudian kendaraan tersebut diamankan petugas disaat menggelar patroli gabungan dengan melibatkan anggota kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban.

Pemilik sound sistem, Sahid (42) asal Kecamatan asal Semanding mengaku tidak tahu terkait imbau larangan kegiatan takbir keliling. Ia pun berdalih suara sound sudah dimatikan dan mau pulang.

“Sudah saya matikan dari tadi pak, sumpah saya gak tahu dan cuma tadi ada teman-teman yang kasih tahu, ini mau pulang lewat perempatan depan itu, habis ini mau ke masjid pak,” ungkap Sahid dihadapan petugas.

Patroli gabungan skala besar itu dipimpin Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon. Kegiatan itu dilakukan di beberapa titik untuk memastikan tidak ada pelaksanaan Takbir Keliling maupun kerumunan masyarakat saat malam lebaran dalam rangka pengendalian laju penyebaran Covid-19.

Kegiatan patroli diawali di lokasi pertama yakni seputaran GOR. Setelah itu Kapolres Tuban bersama rombongan melanjutkan kegiatan menuju lokasi kedua yakni seputaran Alun-alun kota.

Dilokasi itu, Kapolres bersama rombongan memberikan himbauan kepada warga yang sedang berkerumun untuk membubarkan diri. Lalu melanjutkan patroli di pertigaan Manunggal hingga jalan lingkar selatan.

“Ada beberapa titik yang Kita lakukan Patroli diantaranya, GOR, depan Pemkab, Manunggal Utara dan Selatan, Jalur lingkar selatan serta Jl. Soekarno-Hatta,” ucap Kapolres Tuban.

Ia menegaskan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa malam ini tidak ada kerumunan maupun masyarakat yang melakukan Takbir keliling. Termasuk, masing-masing jajaran Polsek juga melakukan kegiatan serupa.

“Tadi ada beberapa kendaraan beserta perangkatnya yang kita amankan, termasuk dari Polsek jajaran, sudah diberikan himbauan tapi tetap nekat melaksanakan takbir keliling, akhirnya kita amankan,” terang AKBP Ruruh Wicaksono.

Sebatas diketahui, imbauan terkait ditiadakan kegiatan takbir keliling berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban dengan nomor 451/2048/414.012/2021, tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021. Surat tersebut ditandatangani Bupati Tuban H. Fathul Huda, pada tanggal 12 April 2021.

“Takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara,” kutip salah satu poin surat edaran Bupati Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan