Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kota Madiun Segel Rumah Makan
halopantura.com Madiun – Tim Satgas COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur, menindak tegas dengan menyegel dua rumah makan dan menutupnya untuk sementara hingga tiga hari ke depan, Selasa (6/7/2021) malam.
Penutupan itu lantaran kedua warung tersebut kedapatan melanggar Instruksi Wali Kota nomor 15/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun.
Temuan pelanggaran itu saat tim Satgas COVID-19 kembali melakukan gelaran operasi yustisi, Selasa (6/7/2021). Petugas menemukan aktivitas makan di tempat, padahal tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut.
Selain menutup usaha warung, petugas juga melakukan Rapid antigen di tempat. Hasilnya, satu orang didapati positif.
“Kita tutup sementara sampai 9 Juli mendatang karena ada aktivitas dine in,’’ kata Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri yang turut dalam kegiatan itu.
Inda Raya mengatakan, aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Rumah makan yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penutupan.
Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 masih terus terjadi.
‘’Kita terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,’’ tegasnya.
Inda Raya menyebut masyarakat sejatinya semakin tertib. Hal itu terlihat dari pemakaian masker dan jaga jarak. Pun, sebagian besar tempat usaha yang bergerak pada bidang kuliner juga telah melaksanakan sistem take away.
Namun, bukan berarti pengawasan kendor. Sebaliknya, pemantauan terus dilakukan siang dan malam. Terbukti masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
‘’Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian COVID-19,’’ tutupnya. (fin/roh)