Langgar Prokes Restoran Cepat Saji Disegel
halopantura.com Kediri Kota – Polres Kediri Kota, menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall pada hari Rabu (9/6), Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo, memimpin langsung penindakan terhadap pelanggaran Prokes.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri.
Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta Manager restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang di dominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri
Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko Prastetyo. (yud/fin/roh)