Laporan Keuangan, Aset Pemkab Tuban Sebesar Rp 4 T

halopantura.com Tuban – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) tercatar memiliki aset daerah sebesar Rp 4,49 triliun. Hal itu diungkapkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD 2016, dilaksanakan di gedung dewan, Jum’at, (2/6/2017).

“Aset pemerintah itu tercatat per 31 Desember 2016,” ungkap H. Fathul Huda dihadapan para undangan yang ikut sidang paripurna itu.

Jumlah aset dengan nilai Rp 4,49 triliun tersebut, terdiri dari aset lancar sebesar Rp 366 miliar, Investasi jangka panjang Rp 99 miliar, aset tetap senilai Rp 3,88 triliun, dan aset lainnya senilai Rp 143 miliar.

Selanjutnya, kewajiban pada neraca daerah tahun 2016 yang berupa kewajiban jangka pendek Pemkab Tuban sebesar Rp 35 miliar. Kemudian jumlah kekayaan bersih, yakni selisih antara jumlah aset dengan jumlah kewajiban, maka jumlah kekayaan bersih milik Pemkab Tuban di tahun 2016 sebesar Rp 4,458 triliun.

“Jumlah Ekuitas (jumlah kekayaan bersih, red) Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun 2016 sebesar Rp 4,458 triliun,” jelas Bupati Tuban.

Selain itu, Bupati menyampaikan laporan realisasi APBD Tuban di tahun 2016 dengan total anggaran sebesar 2,183 triliun dan realiasia belanja daerah sebesar Rp 2,219 triliun. Sehingga Pemkab Tuban mengalami defisit sebesar Rp 35,5 miliar di tahun anggaran 2016.

“Terdapat defisit sebesar Rp 35,5 miliar,” jelas Bupati Tuban.

Laporan keungan Pemkab Tuban di tahun anggaran 2016 telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pemeriksaan itu ditunjukan untuk memberikan opini atas kewajiban laporan keungan Pemkab dengan memperhatikan kesesuaian laporan keungan dan beberapa lainnya.

Atas pemeriksaan itu, Pemkab Tuban memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Tuban di tahun 2016 dari BPK. Hal itu berdasarkan surat kepala BPK-RI Perwakilan Jatim, tanggal 26 Mei 2017 dengan nomor 94/S-HP/XVII.SBY/05/2017.

“Penyajian laporan keuangan itu merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standat akuntansi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan akuntabel,” ungkap Bupati Tuban.

Sementara itu, H. Miyadi, Ketua DPRD Tuban, mengapresiasi atas raihan Pemkab Tuban dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Hal itu menunjukan bahwa laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemkab Tuban sangat baik dan bersih.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Tuban atas diraihnya opini wajar tanpa pengecualian dari BPK,” ungkap Miyadi Tuban dalam rilis.

Baca : https://www.halopantura.com/pemkab-tuban-kembali-sabet-prestasi-dari-bpk/

(mus/roh)

Tinggalkan Balasan