Laporan Masyarakat, Petugas Satpol PP Gerebek Tiga Pasangan di Kamar Kos
halopantura.com Kediri – Tiga pasangan bukan suami istri diamankan petugas ketika tengah asyik indehoi di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri, Kamis malam, (11/6/2020). Mereka digerebek atas laporan masyarakat yang merasa resah.
Ketiga pasangan itu, masing-masing yakni SW (32) Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan KKN (24) warga Kecamatan Mojowarno, Jombang. Lalu, Aa (24) warga Kota Kediri dan NJ (23) warga Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri.
Lalu, pasangan SM (32), asal Kecamatan sukomoro Kabupaten Magetan bersama IRS (25) Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Blitar.
“Benar, kami mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, saat digerebek petugas, masing-masing kamar kos mereka dalam kondisi pintu tertutup. Setelah digedor, kedapatan berduaan dengan pasangannya yang di dalam kamar.
“Mereka kita amankan karena tidak bisa menunjukkan identitas pasangan suami istri sah,” tegasnya.
Dihadapan petugas, salah satu dari tiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan intim di dalam kamar. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila tersebut.
“Pengakuannya telah lakukan hubungan suami istri,” tandas Nur Khamid.
Selain dilakukan pendataan, kata Nur Khamid, masing-masing keluarganya didatangkan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penyerahan. “Pengelola dan pemilik kos juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih pungkasnya,” pungkasnya. (jok/fin/roh)