Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras
halopantura.com Jombang – Polres Jombang menggerebek rumah penjual miras di Dusun Tamanan, RT 001 Rw 002, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis malam (6/2/2020). Alhasil, petugas menemukan puluhan botol arak putih siap edar yang langsung diamankan.
Kasus itu atas laporan masyarakat yang merasa resah, dan dilakukan penggerebekan jam 19.45 Wib. Berawal dari informasi yang diperoleh Polisi, ada penjual arak putih diketahui berinisial SW (53). Petugas pun tidak secara langsung melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut, namun berpura-pura sebagai pembeli.
“Kita telusuri penjual ini, ternyata benar di rumahnya ada arak putih siap edar yang di kemas dalam botol air mineral,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki.
Jumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, yakni 5 dus arak putih, 60 Botol arak putih ukuran air mineral besar berisi 1,5 liter dengan total 90 liter.
Kasat Sabhara menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi di tempat penjual tersebut, tersangka penjual miras mengakui jika tidak memiliki izin dalam penjualan minuman keras tersebut.
Atas perbuatannya yang telah mnejual miras tanpa ijin, tersangka telah melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomer 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Kita amankan mirasnya dan kita interogasi penjualnya. Setelah itu, kita melaksanakan tindakan Tipiring atau tindak pidana ringan,” pungkas Basuki. (fin/roh)