Laporan Masyarakat, Polisi Ringkus Tiga Pengedar 6,28 Gram Sabu
halopantura.com Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (10/10/2021) siang lalu, meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar yang ditotal jumlahnya seberat 6,28 gram.
Selain itu, disita satu tablet ekstasi warna kuning, 3 unit motor, 3 unit handphone, kartu ATM, dompet, uang tunai Rp1,4 juta dan sejumlah perangkat alat isap sabu-sabu.
Kasus terhadap ketiga tersangka diawali dengan penangkapan WTS (24) asal Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram. WTS diciduk di salah satu rumah di Kelurahan Warujayeng, Nganjuk, pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” kata Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Senin (11/10/2021).
Usai melakukan pengembangan, polisi juga turut meringkus dua tersangka lainnya yakni FE (29) dan MCM (25) asal Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dikatakan Supriyanto, tersangka FE dan MCM diringkus disebuah rumah di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Prambon, Nganjuk, beserta barang bukti paket sabu dan alat isap.
“Tersangka FE ditangkap di dalam kamar dan MCM di dalam teras rumah,” jelas Iptu Supriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pengedar sabu yang masih dalam satu jaringan. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
Atas kasus peredaran narkotika tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (jok/fin/roh)