Lebaran, Dua Pemain Kartu Remi Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Momentum lebaran hari raya idul fitri bukannya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga, malah melakukan perjudian. Akibatnya, Dua orang asal Kecamatan Perak Jombang harus berurusan dengan aparat polsek Perak.
Pelaku yang diamankan polisi yakni Wakiran alias Wakidun (54), warga Dusun Tempuran, Desa Sukorejo dan Sutrisno (49), warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Dua pelaku kita amankan di sawah Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Perak ketika sedang berjudi remi,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Senin (18/6/2018).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terjadap kedua pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian di tengah sawah Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.
Unit Reskrim Polsek Perak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian perkara. Saat itu, polisi mendapati mereka sedang asyik membanting kartu remi.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang taruhan sejumlah Rp 210 ribu, satu set kartu dan selembar glangsing putih untuk tempat duduk,” ujarnya.
AKP Untung menambahkan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Perjudian kartu remi jenis kandangan ini melanggar KUHP pasal 303 (1) ke -2e,” tegasnya. (fin/roh)