Lewat Tujuh Hari Abaikan Laporan Warga, Dinas Terancam Kena Sangsi Bupati
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda akan memberikan sangsi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait jika mengabaikan laporan masyarakat lewat aplikasi Tuban public report services (Taprose). Paling lama tujuh hari setelah masyarakat melapor lewat Taprose harus di respon atau ditindak lanjuti oleh dinas terkait.
“Jika selama tujuh hari OPD terkait mengabaikan laporan masyarakat, maka nanti akan terkena sangsi. Kewenangan yang memberi sangsi adalah bupati,” terang Hery Prasetyo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tuban, Jum’at, (5/5/2017).
Menurutnya, segala bentuk laporan masyarakat dan kinerja OPD langsung bisa dipantau bupati dan wakil bupati melalui aplikasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui atau mengakses agenda OPD yang sudah terlaksana maupun dalam rencana di dalam aplikasi itu serta beberapa agenda lainnya.
“Hadirnya aplikasi itu untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan terbuka buat masyarakat luas. Dan masyarakat bisa ikut memantau kinerja pemerintah dan memberikan masukan positif untuk kemajuan Tuban ini,” tambah Hery Prasetyo.
Sebatas diketahui, Taprose itu merupakan aplikasi berbasis web dan adroid yang memiliki beberapa fungsi. Salah satunya memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan secara tepat terkait sesuatu atau masalah yang ada di Tuban.
Pengaduan itu seperti kerusakan jalan yang berlubang, sampah menumpuk dan beberapa lainnya bisa dilaporkan di aplikasi itu. Sehingga aduan masyarakat lewat aplikasi tersebut langsung bisa di direspon oleh OPD terkait dan masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pengaduan lewat aplikasi itu. (mus/roh)