Lima Pelaku Pengeroyokan di Jombang Buron
halopantura.com Jombang – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris Bastian, warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ditangkap anggota kepolisian. Dari jumlah itu, lima orang lainnya saat ini masih buron.
Pelaku yang diamankan polisi yakni Nur Falamsyahrudin (22) dan Muhammad Bahrul (20). Keduanya warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.
Sementara lima orang yang ditetapkan DPO yakni Wawan, Dani, Voni, Supri dan Dedik. Kesemuanya juga warga Grobogan.
“Lima orang masih dicari,” ungkap Kasubbag humas Polres Jombang, AKP Hariyono, Jumat, (3/7/2020).
Ia mengungkapkan, tindak pidana pengeroyokan itu terjadi di jalan raya Sumberboto, Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno pada Kamis malam (2/7/2020) jam 19.30 Wib.
Saat itu, terjadi perselisihan hingga perkelahian antara DPO Wawan dengan korban. Melihat itu, teman-teman Wawan datang ke TKP dan langsung mengeroyok dan menghajar korban dengan tangan kosong hingga babak belur dan tergeletak di pinggir jalan.
“Para pelaku mengeroyok dengan cara menendang dan memukul korban di bagian wajah dan badan korban yang mana pada saat itu korban sudah tergeletak dipinggir jalan,” ujar Hariyono.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badan. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban lalu melaporkan ke Polsek Mojowarno. Atas dasar laporan itu, unit reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku yang belum tertangkap. Kami minta mereka untuk segera menyerahkan diri,” imbuh Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tekah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar pasal 170 (1) ke 1e KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (fin/roh)