Lima Pengedar Sabu Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya. Terbukti, lima pengedar sabu diringkus anggota tanpa perlawanan.
Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan, dan masih menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.
“Para pelaku telah ditahan,” ungkap AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (20/6/2019).
Ke lima tersangka yang diamankan yakni, WD (20) Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dan inisial A (32), inisial DSA (27), Inisial DG (24), serta inisial S (34). Keempatnya warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Polisi menangkap WD di depan minimarket Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada (14/6/2019) lalu. Dalam pemeriksaan, WD mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka A dan DSA.
“Dikembangkan lagi, jika didapat dari DG. Saat DG ditangkap, sedang pesta sabu di rumahnya dengan tersangka S,” kata AKP Hendro Susanto.
Dari kelima tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,34 gram, 1 Buah Hp merk Samsung, 1 Pipet isi sabu berat kotor 1,30 gram, 1 korek api, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 klip plastik bening dan 1 alat bong.
“Barang bukti telah diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Serta terancam 12 tahun penjara. (jok/fin/roh)