Lima Poin Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Tuban
halopantura.com Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menjelaskan lima poin strategis menjadi dasar diadakannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban.
Pertama, pengembangan kawasan strategis ekonomi, khusunya di Kecamatan Jenu. Kedua, penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berikutnya, pengedalian kawasan sempadan pantai.
“Poin selanjutnya adalah pengendalian kawasan pertambangan. Kepada Camat yang wilayahnya terdapat lokasi pertambangan, kami mengharuskan memperhatikan dengan seksama dan memberikan data yang sesuai,” terang Wabup Tuban, Jum’at, (29/12/2017).
Orang nomer dua di Kabupaten Tuban ini menyampaikan bahwa pengurusan ijin usaha pertambangan memang membutuhkan waktu yang relative lama. Hal ini disebabkan harus dilakukan kajian, telaah, dan obvervasi langsung di lokasi yang diajukan.
“Terakhir, penggunaan lahan yang beririsan (antara kawasan lindung dengan kawasan budidaya, red) menjadi isu strategis kelima yang dibahas pada revisi RTRW kali ini,” tambah Noor Nahar Hussein.
Selain itu, Wabup Tuban juga menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait agar saling berkoordinasi satu dengan yang lain dan menyampaikan data-data yang dimilikinya. Di samping itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap rencana pembangunan antar dinas sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara program satu dengan yang lainnya.
“Perencanaan dan pembangunan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan pendekatan holistic-tematik, integrative dan spasial sesuai dengan visi Pemkab Tuban,” terang Wabup dua periode ini. (mus/roh)