Lima Warga Surabaya Terlibat Pembobol 16 Rumah Kosong

halopantura.com Tuban – Lima pelaku yang terlibat dalam sindikat pembobolan rumah kosong di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di tahan di Mapolres Tuban. Kelima pelaku merupakan warga Kota Surabaya dan dalam menjalankan aksinya mereka selalu merusak kunci pagar atau pintu rumah dengan menggunakan kunci L yang telah di modifikasi.

Sebanyak 16 rumah mereka bobol ketika penghuninya tidak dirumah. Diantaranya ada lima rumah kosong di wilayah Tuban telah di bobol mereka dan beberapa barang berharga milik korban dikuras oleh pelaku.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Gresik pelaku sukses membobol tujuh rumah dilokasi dan hari berbeda. Selanjutnya, di Kabupaten Lamongan dan Nganjuk pelaku juga berhasil membobol dua rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu mencari sasaran rumah yang kosong. Hasil pemeriksaan sementara, di Tuban pelaku berhasil membobol lima rumah, Gresik ada tujuh, Lamongan dan Nganjuk masing – masing ada dua rumah,” beber Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa, (16/5/2017).

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada sejumlah uang hasil curian sekitar Rp 20 juta. Serta anggota juga mengamankan dua mobil, tiga buah kunci L, dua buah linggis, lima HP dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan anggota. (rohman)
Barang bukti yang diamankan anggota. (rohman)

“Kasus ini masih kita kembangkan dengan koordinasi beberapa pihak termasuk wilayah Gresik,” beber pria asal Makasar itu.

Menurutnya, pelaku yang diamankan kesemuanya berasal dari Kota Surabaya yang selanjutnya mencari target operasi pada rumah kosong dengan menggunakan mobil. Ketika sudah mendapatkan target, pelaku menjalankan aksinya dengan perannya masing – masing untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku ada yang berjaga di luar rumah dan ada pula yang masuk rumah untuk mengambil barang berharga milik korban. Saat masuk rumah, pelaku merusak gembok pagar dan pintu dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi,” tegas Kapolres Tuban.

Selanjutnya, setah mendapatkan barang hasil curian, khusus perhisan emas di jual kepada penadah yang berada di jalan Pasar Blawuran Surabaya. Hasil uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari – hari dan kebutuhan lainnya.

“Untuk hasil curian berupa barang elektronik di jual kepada orang lain dan saat ini penadah barang itu telah ditetapkan sebagai daftar pencari orang,” tambah Kapolres Tuban sambil menunjukan barang bukti.

Baca : https://www.halopantura.com/spesialis-pembobol-rumah-kosong-warga-tuban-ditembak-polisi/

Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Serta pasal 480 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan