MA Kabulkan Kasasi, Pertamina Menghormati Proses Hukum

halopantura.com Tuban – Kilang minyak Pertamina-Rosneft yang akan dibangun di Tuban untuk mengurangi impor minyak dan gas (migas), kian terang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang di ajukan oleh pemohon Gubernur Jatim dan PT Pertamina (Persero) terkait gugatan Penetapan Lokasi (Penlok) Kilang Minyak yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Putusan final itu menyatakan sahnya Penlok Kilang Minyak Tuban, dan diputus pada tanggal 25 Juli 2019 dengan nomor perkara 29/G/PU/2019/PTUN.SBY. Putusan itu diadili oleh Hakim P1 HM. Hary Djatmiko, dengan dibantu Hakim P2 H. Yodi Martono Wahyunadi, dan Hakim P3 H. Supandi.

Terkait putusan itu, pihak Pertamina menghormati segala proses hukum yang berlaku. Karena dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan plat merah itu selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Pada intinya, dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina senantiasa patuh dan tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rustam Aji, Unit Manager Comunication dan CSR MOR V Jatimbalinus, Kamis, (1/8/2019).

Selain itu, pihak Pertamina mengaku belum mengetahui secara rinci hasil putusan tersebut. Karena pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan kasasi tersebut.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang berjalan. Sampai saat ini, Pertamina masih menunggu salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut,” beber Rustam Aji.

Sebatas di ketahui, pada Penlok Kilang Minyak itu membutuhkan lahan sekitar 841 hektar, berada di Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu, kesemuanya berada di Kecamatan Jenu, Tuban.

Luas lahan itu dengan rincian, luas tanah berada di KLHK sekitar 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas sekitar 348 Ha, dan sisanya luas tanah milik Perhutani sekitar 109 Ha.

Ditengah proses pembebasan lahan ini, warga menolak terkait adanya Penlok dan melakukan gugatan. Hasilnya, penlok yang sebelumnya sudah ada, harus dibatalkan karena Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan warga.

Gugatan warga di kabulkan oleh PTUN Pada tanggal 15 April 2019 dengan perkara Nomor: 29/G/PU/2019/PTUN.SBY. Tak terima dengan putusan itu, Pertamina langsung mengajukan kasasi ke MA. (rohman)

Tinggalkan Balasan