Mabuk, Tiga Pemuda Jombang Bacok Pelajaran SMK

halopantura.com Jombang – Tiga pemuda Jombang mengeroyok dan menghajar seorang pelajar SMK Jombang hingga babak belur.

Pelajar itu berinisial BR warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Selain itu, pelaku juga membacok korban dengan senjata tajam jenis parang.

Unit reskrim Polsek Mojowarno Jombang, yang mendapat laporan dari orang tua korban, langsung membekuk ketiga pelaku beserta barang bukti parang yang digunakan membacok korban.

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi, masing-masing, MSU (17), Muhammad Fendik Andrianto (19), dan Muhammad Anas Chafid Arrofi’i (19). Ketiganya merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Mereka dibekuk di desa tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

“Orang tua korban melapor ke Polsek, lalu kita lakukan penangkapan para pelaku,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas dihubungi melalui ponselnya, Senin sore (23/3/2020)

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) dini hari di perempatan tugu penceng, masuk Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku melakukan aksinya dalam mabuk.

“Mereka (pelaku) saat itu dalam keadaan mabuk, habis meminum minuman keras,” kata Yogas.

Kejadian bermula, para pelaku berencana mencari belut di area persawahan dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Sebelum berangkat, mereka mengonsumsi miras

“Ketiganya berangkat boncengan tiga naik motor suzuki smash tanpa nopol. Kemudian berhenti di perempatan tugu penceng,” ujar Yogas.

Di lokasi kejadian, ada korban yang jaraknya sekitar dua meter dari para tersangka berhenti. Entah apa sebabnya, tiba-tiba korban berteriak dengan keras memanggil temannya yang bernama Agus dengan teriakan keras Agus secara berulang kali.

“Saat itu korban berteriak Gus.. Agus.. Agus,” kata Yogas menirukan saksi dari kejadian tersebut.

Mendengan teriakan itu, kata Yogas tersangka MSU turun dari motor dan mendatangi korban. MSU langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan mengenai bagian kepala korban sehingga korban jatuh tersungkur di jalan aspal.

Saat memukuli korban, senjata tajam jenis parang yang dibawa Maulana untuk mencari belut jatuh ke aspal. Tersangka Fendik kemudian mengambil parang tersebut dan digunakan membacok korban sebanyak 3 kali mengenai bagian punggung dan kepala korban.

Disaat korban dalam kondisi terkapar di jalan aspal, tersangka Anas Afid menendang kepala korban sebanyak 1 kali. Tak berhenti sampai disitu, tersangka Fendik yang membawa parang masih berusaha membacok korban lagi.

“Akan tetapi mengenai lengan tangn sebelah kiri Aans Afid sehingga melihat hal tersebut para tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, kata Kapolsek, korban menderita luka serius, di antaranya luka memar dan luka robek di bagian punggung dan wajahnya. Tersangka saat ini menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Tersangka lukanya parah dan rawat inap di rumah sakit. Belum bisa kita mintai keterangannya. Dugaan sementara karena ketersinggungan,” kata Yogas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 170 (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan