Mabuk Tuak, Pembonceng Motor Tewas Usai Tabrak Truk Gandeng
halopantura.com Tuban – Pembonceng sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan lalulintas dengan truk gandeng di jalan Teuku Umar, tepatnya di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang, (22/6/2019).
Korban meninggal diketahui bernama Narto (28), warga jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Ia tewas dengan luka serius di bagian kepala akibat terkena benturan keras pada bak besi truk gandeng itu.
“Kepalanya mengenai besi truk gandeng bagian belakang,” kata Wiji salah satu warga di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi di lokasi, kecelakaan maut itu bermula ketika sepeda motor bernopol S 2916 HR dikemudikan Muklisin (30), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Tuban. Ia membonceng korban yang diduga dalam kondisi mabuk usai minum tuak.
Kendaraan itu berjalan dari arah barat ke timur. Ketika sampai di lokasi kejadian, tepatnya di gang V Latsari, sepeda motor korban berusaha belok ke kiri tanpa memperhatikan arus lalu lintas lantaran diduga dalam pengaruh alkohol.
“Pengendara motor keluar gang dan masuk jalur utama. Saat belok ke kiri arah utara, tidak mengamati kendaraan lain,” jelas Iptu Nungki Sambodo, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
Karana tak hati-hati, motor korban menyenggol truk gandeng bernopol W 9176 UD yang di kemudikan Sukaryono (25), warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
“Truk gandeng itu berjalan dari arah selatan ke utara,” ungkap Iptu Nungki.
Setelah menyenggol, kepala korban membentur bak besi truk gandeng belakang bagian kiri. Sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala yang menyebabkan nyawanya tak bisa diselamatkan.
“Pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah Tuban. Sedangkan penumpang meninggal dunia,” beber Iptu Nungki.
Selanjutnya, anggota Satlantas Polres Tuban melakukan olah TKP dan mintai keterangan beberapa saksi. Serta mengamankan barang bukti akibat kecelakaan lalu lintas itu.
“Kerugian materi akibat kecelakaan itu mencapai sekitar Rp 1 juta,” pungkasnya. (rohman)