Mahasiswa Bojonegoro Jual Kunci Jawaban UN
Halopantura.com Tuban – Sebanyak 225 pelajar di Kabupaten Tuban yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) serentak di tanggal 10 April 2017 mendatang menjadi korban penipuan terkait kunci jawaban UN tersebut. Harga kunci jawaban yang dijual kepada para pelajar itu di badrol oleh tersangka dengan harga rata – rata Rp 200 ribu persiswa.
Perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan itu dilakukan M. Khotibul Umam, warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo. Tersangka yang berusia 21 tahun itu juga masih duduk di bangku kuliah semester 2, jurusan Manajemen di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan saat ini telah di tahan di Mapolres Tuban.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Serta kasus ini masih dalam proses pengembangan apakah ada keterlibatan pihak yang lainnya,” tegas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis, (6/3/2017).
Modus yang dilakukan mahasiswa itu dengan menyakinkan para pelajar yang akan mengikuti ujian Nasional pada Senin depan dengan iming – iming akan diberi kunci jawaban UN. Serta tersangka menunjukan sebuah kertas terlihat seperti kunci jawaban UN yang bertulis Dokumen Negara.
Setelah berhasil menyakinkan pelajar, tersangka meminta pembelian kunci jawaban itu dengan sistem mengkoordinir pelajar minimal 30 siswa dengan harga Rp 200 ribu setiap satu siswa. Para pelajar yang membeli harus membayar separuh harga dulu dan kunci jawaban akan di berikan pada hari Minggu atau satu hari sebelum pelaksanaan ujian.
“Pengakuan tersangka bahwa kunci jawaban itu akan diberikan kepada siswa pada hari Minggu sebelum pelaksanaan ujian berlangsung, pada Senin depan,” beber Kapolres Tuban.
Tersangka berhasil di ringkus anggota Sat Reskrim Polres Tuban di sebuah warung jus yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo pada sore hari. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjual kunci jawaban itu kepada siswa di empat lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Tuban.
Diantaranya telah menjual kunci jawaban itu di lembaga SMA N I Jatirogo sebanyak 44 siswa, SMAN I Kenduruan ada 10 siswa, MA Tsalafiah Jatirogo ada 56 siswa dan MA Manbaul Fuluh Jenu sebanyak 15 siswa. Hasil penjualan itu tersangka mengantongi uang sekitar Rp 31.600.000.
“Uang itu juga telah digunakan tersangka untuk membeli satu hand phone dan makan sehari – hari. Sebagian uang itu juga disimpan tersangka di rekening bank,” tegas Kapolres Tuban.
Barang bukti berupa hand phone, kartu ATM, satu lembar contoh kunci jawaban SMA tahun 2017 yang di prin out dan beberapa lainnya telah di sita petugas untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (mus/roh)