Mahasiswa Edarkan 1.715 Butir Pil Dobel L

halopantura.com Jombang – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang memborgol pengedar pil dobel L di sebuah rumah di Dusun Darurejo, RT 01/ RW 02, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Pengedar itu diketahui bernama Ahmad Amerroshed (23) warga setempat. Dari tangan pemuda berstatus mahasiswa itu, polisi menyita ribuan pil perusak otak.

“Pelaku dan barang telah diamankan,” kata AKP Moch Mukid, Senin, (6/5/2019).

Penangkapan pelaku, lanjut Mukid, dari pengembangan dari pelaku lain. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 1715 butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu, diamankan pula 1 pak plastik klip kosong dimasukkan didalam kaleng, 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi warna Hitam beserta no simcard.

Akibat perbuatannya, mahasiswa asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Ia dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.

“Tersangka merupakan seorang pengedar pil koplo. Kami masih memburu jaringan yang menjadi pemasoknya,” tandas AKP Mukid. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan