Main Game Bersama, Pemuda Ini Tega Gasak Handphone Milik Teman Sendiri
halopantura.com Jombang – Menyalahi kepercayaan dan membawa kabur barang yang bukan miliknya, berujung masuk bui. Ia adalah Moh Choirul Andre (20) warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Choirul ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota karena membawa kabur Hand Phone (HP) milik temannya.
Korbannya adalah Jayadi (26) warga Jalan Durian F1, RT 01/RW 04, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. HP merk Xiome RedMi Note 5 warna merah miliknya, diembat lalu di jual oleh pelaku.
“Benar, tersangka telah kita amankan dan guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka kita tahan, diduga melanggar pasal 378 subs 372 KUHP,” Kata Kapolsekta Jombang, AKP Suparno, Kamis (7/2/2019).
Kapolsek menjelaskan, saat itu tersangka dan pelaku sama-sama bermain game di rental Playstasion (PS) yang berada di Pasar Citra Niaga (PCN) atau pasar Legi Jombang.
Ketika sedang bermain PS, pelaku meminjam HP korban, dengan alasan untuk menghubungi seseorang. Percaya begitu saja, korban lalu meminjamkan ponsel android miliknya itu. Korban pun meneruskan game yang dimainkannya.
Lama ditunggu, HP milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban lalu mencari pelaku yang meminjam HP-nya tersebut. Namun, saat itu pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban pun berusaha menghubungi pelaku melalui HP miliknya yang dibawa kabur pelaku.
“Beberapa kali dihubungi tapi tidak ada respon, korban kemudian melaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga pelaku berhasil diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat.
“Barang bukti yang kita amanman 1 buah dosbook merk XIOMI type Red MI Note 5 Tahun 2018, serta 1 unit Handphone merk Oppo F1s,” pungkas AKP Suparno. (fin/roh)