Main ke Rumah Nenek, Gadis di Bawah Umur Ini Malah Disetubuhi Kakek 58 Tahun

halopantura.com Kediri Kota – Seorang kakek berinisial KM (58), asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri diamankan anggota kepolisian. Pasalnya, dia nekat menyetubuhi gadis di bawah umur sebanyak lima kali di hari yang berbeda.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono, Jumat, (3/9/2021).

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial KS (12) sering datang ke rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Saat disana korban mendapat perlakukan tidak senonoh oleh pelaku sejak awal bulan Maret 2021 lalu.

“Kejadian tersebut membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya,” jelas Iptu Henri.

Melihat hal itu, sang ibu bertanya kepada korban dan mengetahui korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali. Tak terima dengan hal itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian persetubuhan ke Polres Kediri Kota.

“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Henri.

Hasilnya, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah celana dalam, satu buah celana panjang warna biru milik korban, dan lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri. (yud/fin/roh)

Tinggalkan Balasan