Malam Natal, Polsek Kota Jombang Bekuk Pengedar Pil Haram

halopantura.com Jombang – Malam peringatan hari raya Natal, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota membekuk seorang pengedar pil koplo. Tersangka yakni, Alhabib Hanafi (19), asal Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Tersangka ditangkap pada Minggu (14/12/2017) malam sekitar pukul 20.15 Wib disekitar SPBU, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Jombang kota,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang kepada wartawan, Senin (25/12/2017).

Penangkapan pemuda Mojokerto itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Petugas lalu mendatanginya. Nah, ketika ditanya oleh polisi, jawabannya tidak jelas dan berubah-ubah.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti puluhan pil koplo yang disimpan pelaku. Diduga, pil haram itu akan diedarkan oleh tersangka,” kata Iptu Subadar.

Selanjutnya, Alhabib beserta barang buktinya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Petugas menyita barang bukti 50 butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam 5 plastik klip, dengan rincian masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu milik tersangka,” terang Subadar.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan