Malam Tahun Baru, Satlantas Polres Tuban Tilang 116 Kendaraan
halopantura.com Tuban – Sepanjang malam pergantian tahun baru 2018, terdapat 116 kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Tuban lantaran melanggar lalu lintas. Kendaraan itu ditilang di beberapa jalur menuju kawasan Alun-alun Tuban.
“Malam pergantian tahun baru, ada 116 kendaraan yang kita tilang,” kata AKP Eko Iskandar, Kasat Lantas Polres Tuban melalui Ipda Asik Samsul Hadi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Senin, (1/1/2018).
Pengendara motor yang ditilang rata-rata tidak memakai helm, berboncengan lebih dua orang maupun pengendara tidak membawa surat kelengkapan motornya. Serta anggota juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk sadar akan berlalu lintas dengan baik dan benar.
Selain itu, aparat kepolisian juga menindak tegas 30 kendaraan yang memakai knalpot brong dan tidak standar. Kendaraan itu langsung dikandangkan di Mapolres Tuban, dan pemilik wajib mengganti dengan knalpot standarnya di kantor polisi.
“Ada 30 kendaraan yang kita amankan di Mapolres Tuban,” beber Ipda Asik Samsul Hadi.
Sepada motor yang diamankan karena memakai knalpot brong nantinya bisa diambil jika knlapot itu diganti sesuai standar aslinya. Serta pemilik menunjukan surat pembayaran denda tilang.
Sebatas diketahui, Polres Tuban dalam mengamankan malam tahun baru itu mengerahkan 250 personil. Personil pengamanan sendiri dilakukan di beberapa titik lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.
Baca : https://www.halopantura.com/amankan-tahun-baru-polres-tuban-terjunkan-250-personil-dan-tim-kobra/
Selain itu, Polres Tuban juga akan menerjunkan tim kobra untuk mengamakan titik lokasi rawan, dan jalur Pantura dari tindak kejahatan. Tim kobra sendiri telah memiliki keahlihan dalam membantu mengurai lalu lintas jika ada kemancetan sampai penembak jitu. (rohman)