Maling Burung Polisi Dituntut 16 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut hukuman pidana selama 16 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pencurian burung love bird milik anggota polisi Tuban. Mereka berdua nekat mencuri burung milik Deddy Krisdianto, di perumahan Cemoro Sewu, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, pada bulan Febuari 2017 kemarin.

“Sidang kemarin terdawa kita tuntut hukuman pidana selama satu tahun empat bulan,” terang Bambang Purwadi, JPU Kejari Tuban, Rabu, (7/6/2017).

Kedua pelaku diketahui berinisial MS (20) dan AS (31) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Hingga saat ini mereka berdua masih ditahan di Lapas Tuban akibat perbuatannya itu.

“Terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban dan kita tinggal menunggu putusan Hakim dalam sidang berikutnya,” ungkap Bambang.

Sebatas dikethui, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jum’at dini hari, (17/2/2017), sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itu pelaku dalam menjalankan aksinya selalu menggunakan sepeda motor bernopol S 5684 GW untuk mencari target operasi.

Akhirnya, pelaku menemukan target rumah yang berada di perumahan Cemoro Sewu yang tak lain adalah rumah milik anggota polisi. Setelah itu, sepeda motor pelaku di taruh didapan teras rumah korban dan satu pelaku masuk teras rumah dengan cara memanjat pagar.

Setelah berhasil masuk, pelaku berdua berhasil mengondol tiga buah sangkar burung yang berisi empat ekor burung love bird dengan berbagai jenis. Selanjutnya, pelaku menjual burung itu dengan harga Rp 1.300.000 pada keesokan harinya.

Namun, selang beberapa hari pelaku berhasil diringkus anggota Polisi. Dan akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan