Mami Elga Tega Rekrut Mahasiswi Jadi PSK

halopantura.com Surabaya – ME alias Mami Elga nekat merekrut mahasiswi untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Setelah itu, mereka dijual via Facebook dan aplikasi MiChat di Surabaya.

Akibat ulahnya itu, Mami Elga ditangkap oleh polisi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) atau trafficking in person.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan Mami ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.

Perbuatan Mami 25 tahun itu terungkap ketika pihaknya mendapati adanya sebuah akun facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO (Booking Out).

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2.000.000,” jelas Wulan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Wulan korban dengan tersangka sudah kenal selama 1 tahun dan setiap 1 minggunya korban melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.

“Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023, polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2.000.000,” katanya.

Wulan menjelaskan setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp600.000.

“Selain menangkap sang Mami, kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp600.000, satu handphone dan satu kondom Sutra,” kata Wulan.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Tinggalkan Balasan